Sabtu, 11 Desember 2021

MAHASISWA MODERAT SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG DALAM NARASI KONTRA EKTREMISME

 

MAHASISWA MODERAT SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG DALAM NARASI KONTRA EKTREMISME

Oleh:
Elida Sari Harahap
Peserta DIKLATPIMNAS II Tahun 2021
Delegasi IAIN Padangsidimpuan
Email : Sarielida05@Gmail.Com

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Berbicara mengenai potret Indonesia saat ini tidak terlepas bahwa bangsa Indonesia telah masuk pada masa kemajuan global. Memasuki era revolusi industri 4.0 bahkan akan memasuki era society 5.0 yang mana ditandai dengan keamajuan di bidang teknologi. Kemajuan dalam bidang teknologi juga memberikan dampak perubahan kemajuan dalam peradaban-peradaban manusia. Saat ini segala akses informasi sangat mudah didapatkan dan masih banyak lagi kemudahan-kemudahan yang diperoleh dari kemajuan zaman dewasa ini. Akan tetapi dibalik kemudahan yang ditawarkan juga mengandung hal negatif yang mana dapat merusak akhlak atau moral para generasi. Banyak sekali informasi yang tidak mengedukasi beredar begitu saja dimana dapat merusak moral para generasi misalnya pornografi dan konten-konten yang dapat mengubah perilaku generasi menjadi konsumerisme. Sehingga hal ini akan memunculkan beberapa tindakan negatif yang dilakukan oleh generasi saat, misal munculnya prostitusi online, ujaran kebencian, beredarnya hoax, permusuhan, penggunaan narkoba, bahkan beredarnya informasi-informasi yang mengandung ideologi-ideologi radikal dan ekstrim baik yang bersifat sekular maupun yang bermotivasi keagamaan, dan lain sebagainya.

Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan sebuah bangsa yang kaya akan keberagaman. Akan tetapi keberagaman ini tak jarang pula menimbulkan perpecahan yang dapat mengancam suatu ketahanan bangsa. Sukuisme, chauvinisme, primordialisme dan ektremisme merupakan sikap yang dinilai dapat mengancam keutuhan suatu bangsa. Dimana sukuisme ini merupakan suatu paham yang memandang bahwa suku bangsa sendirilah yang terbaik dan memandang rendah suku bangsa yang lain. Artinya suku yang melekat pada dirinya lah segala-galanya. Disamping itu ada yang namanya chauvinisme yaitu paham yang mengangung-agungkan bangsa atau negaranya sendiri secara berlebihan, sedangkan primordialisme merupakan paham yang memandang bahwa daerah asalnya paling baik dari yang lain. Kemudian ektremisme merupakan sebuah paham ataupun keyakinan  yang sangat kuat terhadap sebuah pandangan yang melampaui batas kewajaranan dan biasanya akan beretentangan dengan hukum. Paham ini menganut paham yang ekstrim terhadap pandangan agama, politik dan sebagainya. Ektremisme biasanya berujung pada suatu tindakan yang radikal berupa kekerasan seperti melakukan teror.

Berbicara mengenai Radikalisme merupakan topik yang hangat dan kerap dibahas di berbagai kesempatan dikarenakan radikalisme menjadi masalah penting dan utama dalam umat beragama. Di muka bumi ini gerakan radikalisme dan terorisme mempunyai akar sejarah yang sangat panjang, tidak saja menjadi masalah untuk agama islam  tapi juga menjadi masalah hampir semua agama di muka bumi ini. Berbicara mengenai sejarah berkembangnya ektremisme dari masa ke masa dengan latar belakang tumbuh berkembangnya ektremisme yang berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Dimana wacana yang sering kita bahwa radikalisme berakar pada suatu mazhab keagamaan tertentu, berakar pada suatu aliran keagamaan tertentu yang karna mazhab dan aliran itu kemudian membuat mereka cenderung menyempal dari mainstream masyarakat . Yang paling sering kita dengar tentang perdebatan umum adalah hal-hal yang menyangkut perbedaan pendapat di dalam soal keagamaan, atau yang sering kita pahami sebagai masalah furuiyah yang terkait dengan peribadatan yang memang di dalam khazanah Islam khususnya, memang sangat beragam pandangan yang ditemukan tapi kemudian ada satu model dari pandangan-pandangan keagamaan itu yang dinisbatkan kepada radikalisme orang biasanya berbicara sebagai bentuk atau tanda-tanda radikalisme seperti model pakaian, kita sering mendengar orang berdebat tentang celana cingkrang, tentang jidat yang dihitamkan, cadar untuk perempuan dan lain sebagainya. Paham ektremisme ini dinilai sangat rentan terjadi pada generasi muda, dikarenakan pada masa ini generasi muda masih mencari jati dirinya sehingga sangat mudah terpengaruhi bahkan dimasuki paham-paham, isu-isu yang tidak baik, khususnya dalam persatuan dan kesatuan bangsa.

Menyikapi hal diatas perlu yang namanya pemahaman akan suatu konsep keagamaan yang  moderat. Radikalisme dalam konteks moderasi beragama muncul merupakan akibat dari sempitnya pemahamann tentang keagamaan. Sikap dan ekpresi yang muncul dari ideologi dan pemahaman ini cenderung ingin merubah tatanan sosial dan politik masyarakat melalui cara-cara yang ekstrim atau kekerasan. Selain itu ekpresi keagamaan yang radikal tidak hanya kekerasan kepada fisik akan tetapi non fisik seperti menuduh sesat seseorang atau sekelompok masyarakat yang dinilai berbeda pemahaman tanpa dasar yang jelas.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya ektremisme ini yang pertama pemahaman yang kaku dalam beragama. Tidak bisa dipungkiri banyak saat ini fenomena yang terjadi saat ini yaitu banyak ditemui dalam mengekspresikan keagamaan yang muncul dari sebagian umat islam tampak kurang bijaksana, kaku, dan ekslusif dalam beragama. Yang mana hal ini mengakibatkan wajah islam itu sangat angker, ektrem, tidak ramah, dan diskriminatif di wajah publik. Sehingga muncullah istilah islam phobia. Sunggu hal ini tidak benar karena seyogiyanya islam adalah agama yang penuh kasih sayang yaitu rahmatanlilalamin menebar rahmat bagi seluruh alam semesta. Kedua, paham radikalisme juga muncul dari pemahaman keagamaan yang mengusung ideologi revivalisme yaitu keinginan yang kuat untuk mendirikan negara islam atau daulah islamiyah seperti khilafah, darul islam, dan imamah. Varian-varian inilah yang sebenarnya menamba nrumit  dalam menciptakan kondisi yang harmonis, rukun  suatu masyarakat. Indikator moderasi beragama  dalam hubungannya dengan paham radikalisme terletak pada sikap dan ekspresinya yang seimbang dan adil, yaitu suatu sikap yang mengutamakan keadilan, penghormatan, dan pemahaman realitas perbedaan di tengah-tengah masyarakat. Menyikapi hal ini salah satu cara untuk mencegah paham radikalisme adalah memberikan edukasi kepada masyarakat melalui bantuan generasi muda.

Generasi muda adalah mereka para penerus perjuangan estafet bangsa khususnya dalam menyongsong masa keemasan Indonesia 2045. Dimana Indonesia emas 2045 merupakan suatu kondisi atau momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tahun tersebut tepatnya 100 tahun kemerdekaan Indonesia diprediksikan akan memperoleh bonus demografi dimana sekitar 70% penduduk indonesia memasuki usia produktif yaitu usia antara 15 tahun sampai 64 tahun. Kondisi ini dinilai akan memberikan peran yang sangat besar khususnya dalam pembangunan negara. Negara indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi ini khususnya dalam rangka peningkatan kualitas generasi dalam rangka pencegahan perilaku yang berujung pada ektremisme keagamaan. Akan tetapi dalam konteks ini dibutukannya suatu langkah stategis dalam memberikan pemahaman tentang moderasi beragama. Mahasiswa merupakan generasi sebagai sasaran stategis dalam pencegahan ini.

Sedikt berbicara mengenai mahasiswa, mereka adalah orang-orang yang sedang mengemban studi pada tingkat Strata-1 atau Strata-2 di sebuah perguruan tinggi baik itu sekolah tinggi, akademi, institut bahkan universitas. Di setiap negara mahasiswa selalu mengambil perannya yang sangat penting dalam suatu negara, mereka adalah para pelaku sejarah. Sebagai pelaku sejarah peran mahasiswa dalam memberikan sumbangsih pemikiran dalam hal pengembangan sumber daya manusia sangat dibutuhkan karena mereka adalah sosok intelektual dan cendikiawan. Peran mahasiswa dinilai sangat penting karena mereka dikenal sebagai agen perubahan atau agent of change, mahasisiwa harus mampu memberikan edukasi terkait radikalisme. Selanjutnya mahasiswa juga dituntun untuk bisa memberikan pemikiran-pemikiran keilmuan sebagai agen perubahan dan generas penerus bangsa. Mahasiswa dikenal sebagai Guardian of value yaitu menjaga nilai-nilai masyarakat yang memiliki kebenaran, misalnya dalam hal menjunjung kejujuran, keadilan, gotong royong, empati, integritas. Maka dari itu bagi seorang mahasiswa sangat dibutuhkan untuk mendapatkan pemahaman atau ilmu tentang agama. Sebagai pencipta insan akademisi sudah saatnya bagi perguruan tinggi memberikan pemahaman tentang moderasi beragama di kalangan mahasiswa melaui kajian-kajian, diskusi-diskusi, seminar, Focus Group Discussion  guna mencipatakan sosok cendikiawan mahasiswa moderat yang memiliki cara pandang keagamaan yang moderat (seimbang dan proforsional), nasionalis, berwawasan global dan juga memiliki profil yang mampu merespon situasi dan kondisi secara cepat baik yang maya maupun nyata. Mahasiswa yang memiliki nilai-nilai keislaman moderat dan karakter keindonesiaan sangat diharapkan saat ini dan masa yang akan datang guna menciptakan suatu pemahaman yang tepat dan mengedukasi masyarakat agar tidak lari dari hal yang sebenarnya.

Sekian Semoga Bermanfaat

Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Jumat, 10 Desember 2021

Agama dan Anak-Anak

[Agama dan Anak-Anak]

Agama dan anak-anak merupakan suatu hal yang penting untuk di perhatikan. Masa anak-anak adalah masa dimana mereka yang suka meniru sehingga sangat rentan dalam pembentukan karakter. Mereka sangat mudah menerima apa saja yang datang pada mereka tanpa perlu memikirkan apakah itu benar atau salah. Dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya sangat dibutuhkan sekali peran dari lingkungan sekitar baik itu keluarga atau masyarakat. Mereka harus diberikan contoh dan dididik dengan cara yang baik. 
Seperti yang kita ketahui bahwasanya saat ini Indonesia sedang berada pada era revolusi industri 4.0 dan akan memasuki era society 5.0 yang mana ditandai dengan kemajuan di bidang teknologi. Pada era ini karakter anak-anak adalah mereka yang melek teknologi yang mana telah menggeserkan nilai-nilai agama, misalnya anak-anak sekarang rela berjam-jam bermain dengan mobile phone daripada pergi ke TPQ untuk belajar agama. Hal ini sangat disayangkan ketika mereka yang sekarang berusia 10 tahun dan pada 2045 akan berusia 34 Tahun artinya merekalah generasi unggul yang diharapkan untuk mensukseskan misi Indonesia emas 2045.

Pada slide gambar ini nampak beberapa anak desa usia 6 tahun-10 tahun yang sedang belajar mengaji. Penanaman nilai-nilai agama pada anak sejak dini sangat diperlukan khususnya di era sekarang ini. Pendidikan agama adalah pendidikan dasar bagi anak dikarenakan dengan adanya penanaman nilai-nilai agama sejak dini maka akan terbentuk kepribadian dan sikap seorang anak, sehingga anak akan tumbuh dan berkembang menjadi seseorang yang memiliki Good Character sejak dini. 

Melihat hal tersebut saya sebagai generasi muda  membuat sebuah gerakan sosial mengajar yang merupakan bentuk pengabdian diri saya pada masyarakat. Karna saya sadar bahwa anak-anak hari ini perlu dididik dan dibimbing untuk menjadi seorang pemimpin yang berkarakter dengan penanaman nilai-nilai keislaman yang moderat dan berkarakter keindonesiaan. Hal ini saya lakukan guna menciptakan seorang pemimpin moderat yang siap menyambut masa keemasan Indonesia 2045.

#osadiklatpim2 #diklatpimnas2
#socialactiondiklatpim2 #ptkikeren #diklatpimnas2021 #milenialmudaberkarya #volunteer

[Kepemimpinan Moderat Menuju Generasi Unggul Tahun 2045 ]

[Kepemimpinan Moderat Menuju Generasi Unggul Tahun 2045 ]

Indonesia emas 2045 merupakan sebuah gagasan yang sedang gencar disuarakan oleh pemerintah Indoneisa. Dicanangkan bahwa 2045 merupakan suatu kondisi atau momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Pada tahun tersebut tepatnya 100 tahun kemerdekaan Indonesia diprediksikan akan memperoleh bonus demografi dimana sekitar 70% penduduk indonesia memasuki usia produktif yaitu usia antara 15 tahun sampai 64 tahun. Kondisi ini dinilai akan memberikan peran yang sangat besar khususnya dalam pembangunan negara. 
Untuk menyambut kejayaan indonesia emas 2045 sangat dibutuhkan pengoptimalan secara baik tentang bonus demografi tersebut khususnya para generasinya. Sejatinya generasi pemimpin masa depan selain memiliki kapabilitas dalam hal kepemimpinan para generasi sekarang juga perlu untuk memiliki wawasan keagaamaan yang moderat.

Pemimpin yang ideal masa kini adalah orang yang memiliki cara pandang keagamaan yang moderat (seimbang dan proporsional), nasionalis, berwawasan global, dan juga memiliki profil pemimpin yang mampu merespon situasi dan kondisi secara cepat baik yang maya maupun nyata. Pemimpin moderat di era keemasan Indoneisa 2045 bukan hanya berbicara mengenai keagamaan akan tetapi juga berbicara mengenai penjagaan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga nantinya pemimpin moderat pada masa kejayaan Indonesia adalah pemimpin yang diharapkan dapat menciptakan kondisi yang sejahtera dan harmonis. 

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Everyone

Haloo.... I am Elida Sari Harahap from Department Islamic Criminal Law of Syariah and Law Faculty State Institute For Islamic Studies Padangsidimpuan (IAIN Padangsidimpuan)

Siap Sukseskan DIKLATPIMNAS II PTK se-Indonesia.
"Rebranding Kepemimpinan Mahasiswa Ptk, Penguatan Literasi Keagamaan, Moderasi, dan Teknologi Di Era Supremasi Digital"

Banten, 6 - 15 Desember 2021

#diklatpimnas2
#kemenagri 
#ptkikeren
#milenialmudaberkarya
#dirjenpendis#diklatpimnas2021 #diklatpimas2021 #diklatpimnasiiptki #diklatpimnass2021

Minggu, 05 Desember 2021

Cara Menghindari atau Mencegah dari Cyber Crime

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Semakin hari berita tentang kejahatan cyber crime sudah tidak asing lagi bagi kita, banyak sekali variasi kejahatan yang bermunculan. Oleh karena itu perlu bagi kita untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi kejahatan tersebut. Ada beberapa tips agar kita terhindar dari kejahatan dunia maya (cyber crime) yaitu :

1.     Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan. Usahakan seminimalisir mungkin memberikan akses bebas kepada orang lain untuk menggunakan  atau mengakses gadget atau perangkat lain sehingga data dan privasi kita terlindungi.

2.     Jangan menggunakan software bajakan. Pasalnya menggunakan software bajakan biasanya banyak mengandung malware atau spyware sehingga sangat ditakutkan nantinya akan menganggu data-data yang nantinya akan kita simpan.

3.     Pasang perangkat lunak dengan keamanan yang up to date. Dengan hal ini maka virus-virus yang ada nantinya akan bisa dibersihkan.

4.     Selalu waspada. Perlu ditanamkan sikap waspada karna tak bisa kita pungkiri bahwa orang terdekat sekalipun bisa bertindak kejahatan terhadap kita. Sehingga selalu jaga privasi utamanya data-data yang dianggap penting.

Sekian semoga bermanfaat

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

 

Hoax Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Hoax adalah sebuah informasi yang tidak benar akan tetapi dibuat seolah-olah informasi itu merupakan informasi yang benar. Hoax ini dalam bahasanya adalah berita bohong. Adapun tujuan dari dilakukannya penyebaran berita bohong ini adalah agar masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.


Jika dilihat dari regulasi yang ada bahwa berita bohong ini merupakan perbuatan yang dilarang, hal ini dapat kita lihat di dalam Pasal 228 Ayat 1 U No.11 Tahun 2008 Tentang ITE “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Dan di Pasal 2 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”. Dan perlu kita ketahui bahwa hal ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal  45A (1): Diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 45A (2): Diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jika ditinjau dalam hukum pidana islam menyampaikan atau menyebarkan berita bohong merupakan suatu perbuatan yang dilarang. Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah SWT dalam Q.S Al-Hujurat Ayat 6 yang artinya :

"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

Melalui terjemahan surat tersebut, Allah SWT jelas-jelas sudah mengingatkan kita untuk selalu memeriksa suatu informasi dengan teliti, mencari kebenaran dibalik suatu berita agar terhindar dari hoaks. Oleh karena itu, ayat tersebut sangat diperlukan untuk diperhatikan mengingat jaman sekarang teknologi sudah semakin canggih.

Sekian semoga bermanfaat

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Amandemen Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hadir sebagai suatu terobosan yang mengatur masalah teknologi dan penggunanya. Dalam kehadirannya sebagai suatu aturan Undang-Undang ITE sudah mengalami amandemen.


Pertama, UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE yang sudah berubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016. Dikutip dari news.detik.com adapun beberapa perubahan setidak-tidaknya ada 7 poin Yaitu :

1.     Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Sekian semoga betmanfaat

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Sabtu, 04 Desember 2021

Jenis-jenis Kejahatan dan Sanksi Yang Diterapkan Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Halo... apa kabar semuanya, semoga dalam keadaan sehat yaa aamiin. Baik kali ini penulis akan mencoba menelaah UU ITE (UU NO.11 Tahun 2008) terkait jenis-jenis kejahatan yang diatur di dalam nya beserta sanksi apa saja yang dikenakan. Seperti yang kita ketahui bahwa UU ini terdiri dari 13 BAB mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup dan terdiri dari 54 pasal. 

Berbicara mengenai jenis-jenis kejahatan atau perbuatan yang dilarang dapat kita lihat pada  Bab VII tentang perbuatan yang dilarang. Adapun perbuatan yang dilarang itu dapat digolongkan kedalam beberapa perbuatan yaitu:

1.      Perbuatan yang memiliki muatan illegal. Di dalam Pasal 27 terdapat beberapa muatan yang dilarang untuk mendistribusikan/ mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik / dokumen elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak berupa muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pemerasan / pengancaman. Untuk masing-masing perbuatan yang dilarang tersebut jelas sudah ada sanksinya yaitu di Pasal 45 Ayat 1 sampai 4. Misalnya pencemaran nama baik itu akan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,’ (Pasal 45 Ayat 3). Hal serupa juga pada Pasal 28 bahwa dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian, menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, serta pada Pasal 29 tentang larangan mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan.

2.      Perbuatan akses Illegal. Di dalam Pasal 30 bahwa setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik/ dokumen elektronik, dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan. Untuk masing-masing perbuatan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 46 ayat 1 sampai 3.

3.      Perbuatan Intersepsi. Intersepsi atau penyadapan adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat atau mencatat transmisi informasi atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi. Dijelaskan pada Pasal 31 ayat 1 dan 2 bahwa dilarang untuk melakukan Intersepsi atau penyadapan dan intersepsi atas transmisi dimana untuk perbuatan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 47 dimana diancam pidana  10 tahun penjara atau denda Rp.800.000.000,’. Akan tetapi ada pengecualian di Pada Ayat 3 bahwa Pasal ini tidak berlaku bagi mereka yang melakukan intersepsi dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi yang memiliki kewenangan yang telah ditetapkan berdasarkan undang-undang.

4.      Perbuatan merubah, memindah, membuka suatu Informasi dan Dokumen Elektronik. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 32 Ayat 1 sampai 3 dan masing-masing dikenai sanksi berdasarkan Pasal 48 Ayat 1 sampai 3.

5.      Perbuatan menganggu Sistem elektronik ( Sabotase) pada Pasal 33 dan dikenai sanksi sesuai Pasal 49. Perbuatan pengadaan perangkat / sandi untuk memfasilitasi kejahatan siber ( Pasal 34) dikenai Sanksi sesuai Pasal 50. Perbuatan pemalsuan data (Pasal 35) serta perbuatan yang mengakibatkan kerugian ( pasal 36) masing-masing diancam pidana sesuai Pasal 51 ayat 1 dan 2.

Berdasarkan penjelasan diatas, saran kepada pembaca mari menghindari perbuatan yang sudah jelas dilarang untuk dilakukan berdasarkan undang-undang, mari lebih bijak menggunakan teknologi.

Sekian semoga bermanfaat

Wassalamu’alaikum wr.wb

Sumber :

UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE


MAHASISWA MODERAT SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG DALAM NARASI KONTRA EKTREMISME

  MAHASISWA MODERAT SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG DALAM NARASI KONTRA EKTREMISME Oleh: Elida Sari Harahap Peserta DIKLATPIMNAS II Tah...