Assalamu’alaikum Wr.Wb
Hoax adalah sebuah informasi yang tidak
benar akan tetapi dibuat seolah-olah informasi itu merupakan informasi yang benar.
Hoax ini dalam bahasanya adalah berita bohong. Adapun tujuan dari dilakukannya penyebaran
berita bohong ini adalah agar masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.
Jika dilihat dari regulasi yang ada bahwa
berita bohong ini merupakan perbuatan yang dilarang, hal ini dapat kita lihat di
dalam Pasal 228 Ayat 1 U No.11 Tahun 2008 Tentang ITE “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. Dan di Pasal 2 “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA)”. Dan perlu kita ketahui bahwa hal ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal
45A (1): Diancam pidana dengan pidana
penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 45A
(2): Diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar.
Jika ditinjau dalam hukum pidana islam
menyampaikan atau menyebarkan berita bohong merupakan suatu perbuatan yang dilarang.
Hal ini dapat kita lihat pada firman Allah SWT dalam Q.S Al-Hujurat Ayat 6 yang
artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu
orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak
menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang
menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
Melalui terjemahan surat tersebut, Allah SWT
jelas-jelas sudah mengingatkan kita untuk selalu memeriksa suatu informasi
dengan teliti, mencari kebenaran dibalik suatu berita agar terhindar dari
hoaks. Oleh karena itu, ayat tersebut sangat diperlukan untuk diperhatikan
mengingat jaman sekarang teknologi sudah semakin canggih.
Sekian semoga bermanfaat
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar