Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik hadir sebagai suatu terobosan yang mengatur
masalah teknologi dan penggunanya. Dalam kehadirannya sebagai suatu aturan Undang-Undang
ITE sudah mengalami amandemen.
Pertama,
UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE yang sudah berubah menjadi UU No. 19 Tahun
2016. Dikutip dari news.detik.com adapun beberapa perubahan setidak-tidaknya
ada 7 poin Yaitu :
1. Untuk
menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan,
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat
(3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah
"mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah
delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan
tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur
dalam KUHP.
2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua)
ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi
paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi
paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari
paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang
semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam
Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP,
sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula
harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali
dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta
penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan
kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses
terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara
Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to
be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal
26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah
kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan
pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib
menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.
7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan
perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan
transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan
Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan
penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses
dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan
pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar hukum.
Sekian semoga betmanfaat
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar