Jumat, 24 April 2020

Kewenangan/ Kompetensi Peradilan Agama

KEWENANGAN/ KOMPETENSI PERADILLAN AGAMA
 
Assalamu'alaikum wr.wb

Kewenangan Peradilan Agama adalah kekuasaan atau tugas untuk menjalankan perannya sebagai lembaga penegak keadilan lembaga penegak keadilan. Kewenangan Peradilan Agama itu diatur dalam Pasal 49 sampai Pasal 53 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Wewenang tersebut terdiri atas wewenang absolut dan wewenang relatif. Wewenang Relatif Peladilan Agama merujuk pada Pasal 118 HIR atau Pasal 142 RBg. Jo. Pasal 66 dan Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sedangkan wewenang absolut berdasarkan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989. Menurut M. Yahya Harahap ada lima tugas dan kewenangan yang terdapat dalam lingkungan Peradilan Agama yaitu sebagai berikut:
  1. Fungsi kewenangan mengadili.
  2. Memberikan keterangan dan pertimbangan.
  3. Kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
  4. Kewenangan pengadilan tinggi agama mengadili perkara dalam tingkat banding dan mengadili kompetensi relatif.
  5. Mengawasi jalannya pengadilan.
Adapun wewenang Peradilan Agama berdasarkan Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU. No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.


Kompetensi Absolut adalah kewenangan pengadilan dalam mengadili berdasarkan jenis perkaranya atau dengan kata lain kekuasaan pengadilan agama yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya. Kekuasaan absolut merupakan pemisahan kewenangan yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan dilihat dari jenis pengadilan, menyangkut pemberian untuk mengadili. Artinya pengadilan agama hanya dapat menerima, memeriksa serta mengadili segala perkara yang menjadi kewenangannya seperti perkawinan, kewarisan, zakat, wakaf, hibah dan lain sebagainya.

Adapun contoh kasus mengenai hal ini, misalnya perceraian bagi yang beragama Islam, perceraian bagi yang beragama Islam merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,jadi perkara ini dapat diajukan kepada pengadilan agama sedangkan untuk perkara perceraian untuk yang beragama non-muslim itu bukan kewenangan absolut pengadilan agama maka perkara ini di periksa, diadili oleh pengadilan negeri yang mempunyai kekuasaan absolut atas itu.

Sedangkan Kompetensi Relatif merupakan kewenangan pengadilan agama untuk menangani, mengadili, suatu sengketa atau perkara berdasarkan tempat, lokasi ataupun domisili para pihak yang bersengketa berada. Atau dengan kata lain Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum yang dimilikinya. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan gugatan harus memperhatikan ketentuan ini dengan tujuan agar gugatan yang diajukan dapat diterima, diperiksa serta diadili oleh hakim.

Adapun Contohnya yaitu Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mandailing Natal, keduanya adalah sama-sama berada di dalam lingkungan Peradilan Agama dan sama-sama berada pada tingkat pertama. Adapun contoh untuk perkara misalnya, seorang suami yang beargama Islam yang akan memohon cerai istrinya harus memasukkan permohonannya ke Pengadilan Agama tempat atau domisili istrinya. Misalnya istrinya berdomisili di Kota Padangsidempuan maka permohonan itu dimasukkan ke Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan.

Sekian, semoga bermanfaat
Wassalam.

Kejamkah Hukum Pidana Islam Itu?

Assalamu’alaikum wr.wb

Berbicara tentang sistem hukum pidana Islam, seringkali masyarakat menuduh bahkan mengatakan hukuman dalam sistem hukum pidana islam digambarkan sebagai sesuatu hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan barbar. Hukuman dalam hukum pidana islam ini, misalnya dikenal hukuman rajam (dilempari batu sampai mati) bagi pezina yang muhsan (telah menikah), hukuman cambuk seratus kali bagi pezina ghairu muhson (belum menikah), hukuman pembalasan seimbang dalam hal penganiayaan atau pembunuhan, serta hukuman potong tangan bagi tindak pidana pencurian, dan lain sebagainya. Persoalan bentuk-bentuk hukuman ini sering kali dilihat dari satu sudut pandang saja, yaitu kemanusiaan yang dianggap paling beradap, padahal kita juga harus melihat alasan, maksud, tujuan dan keefektifan hukuman-hukuman tersebut. Jadi terlihat secara jelas bahwa persoalan ini terjadi karena hukum pidana islam tidak dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan masyarakat islam itu sendiri. Mereka umumnya hanya menanggkap dan memperoleh kesan bahwa sanksi hukum pidana islam tadi, apabila dilaksanakan sangat kejam dan mengerikan. Padahal penerapan dari sanksi hukum pidana islam ini akan memberikan efek jera kepada pelakunya, sehingga bagi pelaku akan berpikir untuk melakukan tindak pidana tersebut.


Hukuman dalam hukum pidana Islam mempunyai landasan yang sangat fundamental yaitu Al-Qur’an dan Hadits, serta bukan berdasarkan dugaan-dugaan maupun buatan manusia semata mengenai rasa keadilan dan kemanusiaan. Dilihat dari maslahat penerapan hukum pidana islam ini yaitu adanya jaminan keamanan terhadap kebutuhan-kebutuhan hidup yang merupakan tujuan utama dari syariah, seperti memelihara agama, jiwa, akal pikiran, keturunan serta harta. Hukum pidana islam ini juga menjamin adanya kepastian hukum. Hal ini bisa kita lihat bahwa hukuman yang di jatuhkan tidak bisa diubah karna sudah merupakan ketentuan bahwa perbuatan yang dilarang merupakan perbuatan yang diharamkan sampai kapan pun. Hukum pidana islam juga mengenal alasan pemaaf seperti pembunuhan atau penganiayaan, jika pihak korban atau keluarga memaafkan maka hukuman yang diberikan bisa dihapuskan dan diganti dengan diyat. 

Hukuman dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat-syarat yang ketat. Hukuman juga tidak dapat dijatuhkan karena hal keraguan dalam pembuktian. Misalnya dalam penjatuhan hukuman bagi pezina baik itu muhsan maupun ghairu muhsan, dalam penjatuhan hukumannya itu dilakukan melalui proses  pembuktian yang sangat ketat.

Dan masih banyak lagi kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh sekelompok orang yang beranggapan bahwa hukum islam itu kejam. Misalnya perzinaan, mereka memandang bahwa hal itu merupakan sesuatu yang menyenagkan dan biasa. Sehingga mereka menginginkan agar hukum mentoleransi perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang tidak serius karena tidak dilakukan dengan cara pemaksaan, artinya anatara kedua belah pihak ada rasa suka sama suka dan rela merelakan. Padahal perzinaan ini merupakan kejahatan sosial yang nantinya akan mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Sehingga sangatlah tepat hukuman yang dijatuhkan itu sesuai dengan syariah.
Dalam Al-Qur’an Allah swt berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 50 yang artinya yaitu sebagai berikut:
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?. “ (QS. Al-Maidah: 50).
Dari ayat ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa tidak ada hukum yang lebih baik selain hukum Allah. Semoga kita senantiasa bisa menerapkan hukum-hukum Allah agar kita tergolong kedalam golongan orang-orang yang beriman dan berislam sehingga tidak terjadi lagi kedzoliman dimana-mana khususnya di negara kita.
.........................................................................................................................................................
Sumber:                                                                
Santoso, Topo. 2016. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Depok : PT. RajaGrafindo Persada.  

Semoga bermanfaat
Wassalam.



MAHASISWA MODERAT SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG DALAM NARASI KONTRA EKTREMISME

  MAHASISWA MODERAT SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG DALAM NARASI KONTRA EKTREMISME Oleh: Elida Sari Harahap Peserta DIKLATPIMNAS II Tah...