Assalamu’alaikum wr.wb
Berbicara tentang sistem hukum pidana Islam,
seringkali masyarakat menuduh bahkan mengatakan hukuman dalam sistem hukum
pidana islam digambarkan sebagai sesuatu hukuman yang kejam, tidak manusiawi
dan barbar. Hukuman dalam hukum pidana islam ini, misalnya dikenal hukuman
rajam (dilempari batu sampai mati) bagi pezina yang muhsan (telah menikah),
hukuman cambuk seratus kali bagi pezina ghairu muhson (belum menikah), hukuman
pembalasan seimbang dalam hal penganiayaan atau pembunuhan, serta hukuman
potong tangan bagi tindak pidana pencurian, dan lain sebagainya. Persoalan
bentuk-bentuk hukuman ini sering kali dilihat dari satu sudut pandang saja,
yaitu kemanusiaan yang dianggap paling beradap, padahal kita juga harus melihat
alasan, maksud, tujuan dan keefektifan hukuman-hukuman tersebut. Jadi terlihat
secara jelas bahwa persoalan ini terjadi karena hukum pidana islam tidak
dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan masyarakat islam itu
sendiri. Mereka umumnya hanya menanggkap dan memperoleh kesan bahwa sanksi
hukum pidana islam tadi, apabila dilaksanakan sangat kejam dan mengerikan.
Padahal penerapan dari sanksi hukum pidana islam ini akan memberikan efek jera
kepada pelakunya, sehingga bagi pelaku akan berpikir untuk melakukan tindak
pidana tersebut.
Hukuman dalam hukum pidana Islam mempunyai landasan
yang sangat fundamental yaitu Al-Qur’an dan Hadits, serta bukan berdasarkan
dugaan-dugaan maupun buatan manusia semata mengenai rasa keadilan dan kemanusiaan.
Dilihat dari maslahat penerapan hukum pidana islam ini yaitu adanya jaminan
keamanan terhadap kebutuhan-kebutuhan hidup yang merupakan tujuan utama dari
syariah, seperti memelihara agama, jiwa, akal pikiran, keturunan serta harta.
Hukum pidana islam ini juga menjamin adanya kepastian hukum. Hal ini bisa kita
lihat bahwa hukuman yang di jatuhkan tidak bisa diubah karna sudah merupakan
ketentuan bahwa perbuatan yang dilarang merupakan perbuatan yang diharamkan
sampai kapan pun. Hukum pidana islam juga mengenal alasan pemaaf seperti
pembunuhan atau penganiayaan, jika pihak korban atau keluarga memaafkan maka
hukuman yang diberikan bisa dihapuskan dan diganti dengan diyat.
Hukuman dapat dijatuhkan apabila memenuhi
syarat-syarat yang ketat. Hukuman juga tidak dapat dijatuhkan karena hal
keraguan dalam pembuktian. Misalnya dalam penjatuhan hukuman bagi pezina baik
itu muhsan maupun ghairu muhsan, dalam penjatuhan hukumannya itu dilakukan
melalui proses pembuktian yang sangat
ketat.
Dan masih banyak lagi kritikan-kritikan yang
dilontarkan oleh sekelompok orang yang beranggapan bahwa hukum islam itu kejam.
Misalnya perzinaan, mereka memandang bahwa hal itu merupakan sesuatu yang
menyenagkan dan biasa. Sehingga mereka menginginkan agar hukum mentoleransi
perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang tidak serius karena tidak dilakukan
dengan cara pemaksaan, artinya anatara kedua belah pihak ada rasa suka sama
suka dan rela merelakan. Padahal perzinaan ini merupakan kejahatan sosial yang
nantinya akan mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Sehingga sangatlah
tepat hukuman yang dijatuhkan itu sesuai dengan syariah.
Dalam Al-Qur’an Allah swt berfirman dalam QS.
Al-Maidah ayat 50 yang artinya yaitu sebagai berikut:
“Apakah hukum
jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada
(hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?. “ (QS. Al-Maidah:
50).
Dari ayat ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa tidak
ada hukum yang lebih baik selain hukum Allah. Semoga kita senantiasa bisa
menerapkan hukum-hukum Allah agar kita tergolong kedalam golongan orang-orang
yang beriman dan berislam sehingga tidak terjadi lagi kedzoliman dimana-mana
khususnya di negara kita.
.........................................................................................................................................................
Sumber:
Santoso, Topo. 2016. Asas-Asas Hukum Pidana Islam.
Depok : PT. RajaGrafindo Persada.
Semoga
bermanfaat
Wassalam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar