Jumat, 24 April 2020

Kejamkah Hukum Pidana Islam Itu?

Assalamu’alaikum wr.wb

Berbicara tentang sistem hukum pidana Islam, seringkali masyarakat menuduh bahkan mengatakan hukuman dalam sistem hukum pidana islam digambarkan sebagai sesuatu hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan barbar. Hukuman dalam hukum pidana islam ini, misalnya dikenal hukuman rajam (dilempari batu sampai mati) bagi pezina yang muhsan (telah menikah), hukuman cambuk seratus kali bagi pezina ghairu muhson (belum menikah), hukuman pembalasan seimbang dalam hal penganiayaan atau pembunuhan, serta hukuman potong tangan bagi tindak pidana pencurian, dan lain sebagainya. Persoalan bentuk-bentuk hukuman ini sering kali dilihat dari satu sudut pandang saja, yaitu kemanusiaan yang dianggap paling beradap, padahal kita juga harus melihat alasan, maksud, tujuan dan keefektifan hukuman-hukuman tersebut. Jadi terlihat secara jelas bahwa persoalan ini terjadi karena hukum pidana islam tidak dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan masyarakat islam itu sendiri. Mereka umumnya hanya menanggkap dan memperoleh kesan bahwa sanksi hukum pidana islam tadi, apabila dilaksanakan sangat kejam dan mengerikan. Padahal penerapan dari sanksi hukum pidana islam ini akan memberikan efek jera kepada pelakunya, sehingga bagi pelaku akan berpikir untuk melakukan tindak pidana tersebut.


Hukuman dalam hukum pidana Islam mempunyai landasan yang sangat fundamental yaitu Al-Qur’an dan Hadits, serta bukan berdasarkan dugaan-dugaan maupun buatan manusia semata mengenai rasa keadilan dan kemanusiaan. Dilihat dari maslahat penerapan hukum pidana islam ini yaitu adanya jaminan keamanan terhadap kebutuhan-kebutuhan hidup yang merupakan tujuan utama dari syariah, seperti memelihara agama, jiwa, akal pikiran, keturunan serta harta. Hukum pidana islam ini juga menjamin adanya kepastian hukum. Hal ini bisa kita lihat bahwa hukuman yang di jatuhkan tidak bisa diubah karna sudah merupakan ketentuan bahwa perbuatan yang dilarang merupakan perbuatan yang diharamkan sampai kapan pun. Hukum pidana islam juga mengenal alasan pemaaf seperti pembunuhan atau penganiayaan, jika pihak korban atau keluarga memaafkan maka hukuman yang diberikan bisa dihapuskan dan diganti dengan diyat. 

Hukuman dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat-syarat yang ketat. Hukuman juga tidak dapat dijatuhkan karena hal keraguan dalam pembuktian. Misalnya dalam penjatuhan hukuman bagi pezina baik itu muhsan maupun ghairu muhsan, dalam penjatuhan hukumannya itu dilakukan melalui proses  pembuktian yang sangat ketat.

Dan masih banyak lagi kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh sekelompok orang yang beranggapan bahwa hukum islam itu kejam. Misalnya perzinaan, mereka memandang bahwa hal itu merupakan sesuatu yang menyenagkan dan biasa. Sehingga mereka menginginkan agar hukum mentoleransi perbuatan tersebut sebagai perbuatan yang tidak serius karena tidak dilakukan dengan cara pemaksaan, artinya anatara kedua belah pihak ada rasa suka sama suka dan rela merelakan. Padahal perzinaan ini merupakan kejahatan sosial yang nantinya akan mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Sehingga sangatlah tepat hukuman yang dijatuhkan itu sesuai dengan syariah.
Dalam Al-Qur’an Allah swt berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 50 yang artinya yaitu sebagai berikut:
Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?. “ (QS. Al-Maidah: 50).
Dari ayat ini dapat kita tarik kesimpulan bahwa tidak ada hukum yang lebih baik selain hukum Allah. Semoga kita senantiasa bisa menerapkan hukum-hukum Allah agar kita tergolong kedalam golongan orang-orang yang beriman dan berislam sehingga tidak terjadi lagi kedzoliman dimana-mana khususnya di negara kita.
.........................................................................................................................................................
Sumber:                                                                
Santoso, Topo. 2016. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Depok : PT. RajaGrafindo Persada.  

Semoga bermanfaat
Wassalam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAHASISWA MODERAT SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG DALAM NARASI KONTRA EKTREMISME

  MAHASISWA MODERAT SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG DALAM NARASI KONTRA EKTREMISME Oleh: Elida Sari Harahap Peserta DIKLATPIMNAS II Tah...