KEWENANGAN/ KOMPETENSI PERADILLAN AGAMA
Assalamu'alaikum wr.wb
Kewenangan Peradilan Agama adalah kekuasaan atau tugas untuk menjalankan perannya sebagai lembaga penegak keadilan lembaga penegak keadilan. Kewenangan Peradilan Agama itu diatur dalam Pasal 49 sampai Pasal 53 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Wewenang tersebut terdiri atas wewenang absolut dan wewenang relatif. Wewenang Relatif Peladilan Agama merujuk pada Pasal 118 HIR atau Pasal 142 RBg. Jo. Pasal 66 dan Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, sedangkan wewenang absolut berdasarkan Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989. Menurut M. Yahya Harahap ada lima tugas dan kewenangan yang terdapat dalam lingkungan Peradilan Agama yaitu sebagai berikut:
- Fungsi kewenangan mengadili.
- Memberikan keterangan dan pertimbangan.
- Kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
- Kewenangan pengadilan tinggi agama mengadili perkara dalam tingkat banding dan mengadili kompetensi relatif.
- Mengawasi jalannya pengadilan.
Adapun wewenang Peradilan Agama berdasarkan Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang No.3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU. No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah perkawinan, waris, wasiat, hibah, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
Kompetensi Absolut adalah kewenangan pengadilan dalam mengadili berdasarkan jenis perkaranya atau dengan kata lain kekuasaan pengadilan agama yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya. Kekuasaan absolut merupakan pemisahan kewenangan yang menyangkut pembagian kekuasaan antara badan-badan peradilan dilihat dari jenis pengadilan, menyangkut pemberian untuk mengadili. Artinya pengadilan agama hanya dapat menerima, memeriksa serta mengadili segala perkara yang menjadi kewenangannya seperti perkawinan, kewarisan, zakat, wakaf, hibah dan lain sebagainya.
Adapun contoh kasus mengenai hal ini, misalnya perceraian bagi yang beragama Islam, perceraian bagi yang beragama Islam merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat 1 huruf a Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,jadi perkara ini dapat diajukan kepada pengadilan agama sedangkan untuk perkara perceraian untuk yang beragama non-muslim itu bukan kewenangan absolut pengadilan agama maka perkara ini di periksa, diadili oleh pengadilan negeri yang mempunyai kekuasaan absolut atas itu.
Sedangkan Kompetensi Relatif merupakan kewenangan pengadilan agama untuk menangani, mengadili, suatu sengketa atau perkara berdasarkan tempat, lokasi ataupun domisili para pihak yang bersengketa berada. Atau dengan kata lain Kompetensi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum yang dimilikinya. Oleh karena itu, pihak yang mengajukan gugatan harus memperhatikan ketentuan ini dengan tujuan agar gugatan yang diajukan dapat diterima, diperiksa serta diadili oleh hakim.
Adapun Contohnya yaitu Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan dengan Pengadilan Agama Kabupaten Mandailing Natal, keduanya adalah sama-sama berada di dalam lingkungan Peradilan Agama dan sama-sama berada pada tingkat pertama. Adapun contoh untuk perkara misalnya, seorang suami yang beargama Islam yang akan memohon cerai istrinya harus memasukkan permohonannya ke Pengadilan Agama tempat atau domisili istrinya. Misalnya istrinya berdomisili di Kota Padangsidempuan maka permohonan itu dimasukkan ke Pengadilan Agama Kota Padangsidempuan.
Sekian, semoga bermanfaat
Wassalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar