Sabtu, 04 Desember 2021

Tujuan Pemanfaatan Informasi Dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Pasal 4 UU No.11 Tahun 2008

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Seperti yang kita ketahui bahwa kejahatan dunia maya adalah tindakan atau kejahatan yang melibatkan penggunaan teknologi informasi atau elektronik. Semakin hari seiring berkembangnya zaman kasus yang terjadi di dalam dunia maya terhitung banyak dan bervariasi. Setidaknya ada 2 kategori kejahatan di dalam dunia maya. Pertama, kejahatan yang menargetkan komputer/sistemnya sebagai sasaran, biasanya tipe kejahatan ini berupa pengaksesan secara ilegal (haking) atau juga bisa berupa pembobolan situs. Kedua, kejahatan yang menjadikan komputer / sistem informasi sebagai media untuk melakukan kejahatan, biasanya berupa modus kejahatan penipuan secara online. Dalam kasus ini bukan sistem informasinya yang menjadi target akan tetapi melalui sistem informasi (misalnya sosial media) yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan penipuan (penipuan menggunakan akun fb, dll).



Melihat hal tersebut maka dibutuhkan sebuah regulasi yang memang benar-benar bisa mengatasi maupun menindak pelaku cyber crime. Di Indonesia sendiri terkait dengan kasus kejahatan yang berbau pidana itu sudah di atur dalam KUHP misalnya pada kasus diatas maka bisa dikenakan  pasal tentang penipuan. Akan tetapi karna kasus diatas ada hubungannya dengan dunia maya maka pasal yang di KUHP tersebut masih bersifat umum sehingga butuh sebuah regulasi khusus yang menangani terkait cyber crime. UU ITE hadir sebagai suatu terobosan yang digunakan untuk menindak kejahatan yang menggunakan atau melibatkan komputer atau sistem informasi.

UU ITE dikeluarkan utamanya yaitu memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi korban kejahatan yang terjadi di dunia maya serta menghukum atau menindak pelaku kejahatan yang terjadi di dunia maya. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 11 tahun 2008 bahwa pemanfaatan Teknologi Dan Informasi Dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :

1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Artinya dengan adanya kemajuan di bidang teknologi informasi jika dimanfaatkan maka akan turut serta menjadi sebuah upaya dalam mencerdaskan masyarakat untuk memperoleh informasi-informasi yang terjadi di belahan dunia. Sehingga pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dilakukan secara optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mensukseskan misi pembangunan nasional sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya teknologi informasi dan transaksi elektronik maka masyarakat sangat dimudahkan dalam berdagang. Era sekarang berdagang itu bukan lagi antar desa melainkan suda go Internasional artinya sudah mendunia, hal ini berarti terdapat suatu perubahan dalam bidang ekonomi dengan adanya kemajuan teknologi sehingga nantinya akan terwujud masyarakat yang sejahtera. 

3.  Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Dengan adanya kemajuan teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sangat banyak sekali keuntungan yang di peroleh salah satunya dalam hal pelayanan publik. Masyarakat sekarang tidak butuh lagi antri lama di bank untuk mengambil atau mentransfer uang cukup dengan kartu atm semua dapat dilakukan dengan waktu yang seefesien mungkin.

4.  Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab. Artinya dengan adanya teknologi yang semakin canggih saat ini maka setiap orang bisa menggunakannya dengan optimal baik itu untuk berkreasi dan lain sebagainya dengan catatan bertanggung jawab artinya sesuai dengan iktikad baik.

5.  Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Dengan adanya UU ITE maka idealnya hukum itu untuk memberikan keadian dan kepastian hukum.

Berdasarkan hal diatas dapat kita ketahui bahwa memanfaatkan kemajuan teknologi dengan optimal dan bertanggungjawab adalah hal yang utama. Mari sama-sama kita manfaatkan kemajuan teknologi ini dengan sebaik-baiknya.

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum wr.wb

Sumber:

            Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAHASISWA MODERAT SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG DALAM NARASI KONTRA EKTREMISME

  MAHASISWA MODERAT SAAT INI DAN MASA YANG AKAN DATANG DALAM NARASI KONTRA EKTREMISME Oleh: Elida Sari Harahap Peserta DIKLATPIMNAS II Tah...