Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Seperti yang kita
ketahui bahwa kejahatan dunia maya adalah tindakan atau kejahatan yang
melibatkan penggunaan teknologi informasi atau elektronik. Semakin hari seiring
berkembangnya zaman kasus yang terjadi di dalam dunia maya terhitung banyak dan
bervariasi. Setidaknya ada 2 kategori kejahatan di dalam dunia maya. Pertama, kejahatan yang menargetkan
komputer/sistemnya sebagai sasaran, biasanya tipe kejahatan ini berupa
pengaksesan secara ilegal (haking)
atau juga bisa berupa pembobolan situs. Kedua,
kejahatan yang menjadikan komputer / sistem informasi sebagai media untuk melakukan
kejahatan, biasanya berupa modus kejahatan penipuan secara online. Dalam kasus
ini bukan sistem informasinya yang menjadi target akan tetapi melalui sistem
informasi (misalnya sosial media) yang dijadikan alat untuk melakukan kejahatan
penipuan (penipuan menggunakan akun fb, dll).
Melihat hal tersebut
maka dibutuhkan sebuah regulasi yang memang benar-benar bisa mengatasi maupun
menindak pelaku cyber crime. Di Indonesia
sendiri terkait dengan kasus kejahatan yang berbau pidana itu sudah di atur dalam
KUHP misalnya pada kasus diatas maka bisa dikenakan pasal tentang penipuan. Akan tetapi karna
kasus diatas ada hubungannya dengan dunia maya maka pasal yang di KUHP tersebut
masih bersifat umum sehingga butuh sebuah regulasi khusus yang menangani
terkait cyber crime. UU ITE hadir
sebagai suatu terobosan yang digunakan untuk menindak kejahatan yang menggunakan
atau melibatkan komputer atau sistem informasi.
UU ITE dikeluarkan
utamanya yaitu memberikan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi korban
kejahatan yang terjadi di dunia maya serta menghukum atau menindak pelaku
kejahatan yang terjadi di dunia maya. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 11 tahun 2008
bahwa pemanfaatan Teknologi Dan Informasi Dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
dengan tujuan untuk :
1. Mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia. Artinya dengan adanya
kemajuan di bidang teknologi informasi jika dimanfaatkan maka akan turut serta
menjadi sebuah upaya dalam mencerdaskan masyarakat untuk memperoleh
informasi-informasi yang terjadi di belahan dunia. Sehingga pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik dapat dilakukan secara optimal, merata dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mensukseskan misi pembangunan nasional sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
2. Mengembangkan perdagangan
dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan
adanya teknologi informasi dan transaksi elektronik maka masyarakat sangat
dimudahkan dalam berdagang. Era sekarang berdagang itu bukan lagi antar desa
melainkan suda go Internasional artinya sudah mendunia, hal ini berarti
terdapat suatu perubahan dalam bidang ekonomi dengan adanya kemajuan teknologi
sehingga nantinya akan terwujud masyarakat yang sejahtera.
3. Meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pelayanan publik. Dengan adanya kemajuan teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik sangat banyak sekali keuntungan yang di peroleh salah
satunya dalam hal pelayanan publik. Masyarakat sekarang tidak butuh lagi antri
lama di bank untuk mengambil atau mentransfer uang cukup dengan kartu atm semua
dapat dilakukan dengan waktu yang seefesien mungkin.
4. Membuka kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di
bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan
bertanggungjawab. Artinya dengan adanya teknologi yang semakin canggih saat ini
maka setiap orang bisa menggunakannya dengan optimal baik itu untuk berkreasi
dan lain sebagainya dengan catatan bertanggung jawab artinya sesuai dengan
iktikad baik.
5. Memberikan rasa
aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi. Dengan adanya UU ITE maka idealnya hukum itu untuk memberikan
keadian dan kepastian hukum.
Berdasarkan hal diatas
dapat kita ketahui bahwa memanfaatkan kemajuan teknologi dengan optimal dan
bertanggungjawab adalah hal yang utama. Mari sama-sama kita manfaatkan kemajuan
teknologi ini dengan sebaik-baiknya.
Sekian dan terima kasih semoga
bermanfaat.
Wassalamu’alaikum wr.wb
Sumber:
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar