Apa
itu Undang-Undang ITE ?
Assalamu'alaikum Wr.Wb
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau disingkat UU ITE merupakan sebuah terobosan pemerintah Indonesia yang mengatur tentang teknologi atau khususnya informasi dan transaksi elektronik. Perkembangan dunia Teknologi yang semakin maju dan pesat membuat para pelaku kejahatan memanfaatkan situasi tersebut sehingga dibutuhkannya sebuah aturan yang mengaturnya. UU ITE dibuat pada dasarnya untuk mengatur sistem perdagangan digital dimana terlihat jelas banyak sekali kasus-kasus kejahatan yang memanfaatkan teknologi termasuk penipuan berbasis online di dalamnya.
Undang-Undang ini memiliki yuridiksi
yang jelas sebagaimana yang di atur di dalam di dalamnya dimana UU ini berlaku
bagi setiap orang yang berada di wilayah hukum Indonesia dan di luar wilayah hukum
Indonesia serta berakibat hukum bagi siapa yang melanggarnya. Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan akan memberikan keadilan bagi setiap korban kejahatan ataupun pelanggaran di dalam dunia maya.
Di kutip dari laman Wikipedia ( https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
) bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik setidak-tidaknya ada 5 tujuan yaitu:
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk
memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan
Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Dari penjelasan diatas idealnya bahwa kehadiran teknologi sangat memberikan banyak manfaat bagi kita akan tetapi banyak diantaranya yang juga memanfaatkan dalam hal kejahatan. UU No. 11 tahun 2008 ini terdiri dari 13 BAB dan 54 pasal yang di dalamnya sudah mengcover peraturan-peraturan tentang teknologi. Akan tetapi Seiring berkembangnya zaman UU no.11 tahun 2008 sudah mengalami perubahan di tandai dengan terbitnya UU No. 19 tahun 2016. Apa-apa saja sih yang berubah, yuk simak dalam tulisan berikutnya.
Terima kasih semoga bermanfaat
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar